Bangka Selatan, 27/7/ 2022. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan melalui Seksi PAPKIS ikut melakukan pendampingan ke Pondok Pesantren Nurul Quran sebagai Pendampingan ini terkait dengan verifikiasi kelayakan lembaga calon penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren. Adapun yang melakukan verifikasi dan visitasi adalah tim Direktorat Jenderal Kementerian Agama pusat, ibu Dewi Warmandani, S.E selaku tenaga ahli pengembangan usaha, pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kep. Bangka Belitung, Drs. H. Nasution, M.Pd.I. selaku Kepala Bidang PAPKIS dan Mehmud Elhoiri, S.E.,M.Pd.I. selaku Kepala Seksi Pondok Pesantren.
Untuk tahun ini Pondok Pesantren Nurul Qur’an merupakan salah satu calon penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren yang berasal dari Bangka Selatan dan sudah memasuki tahap verifikasi terhadap kelayakan sasaran bantuan. Verifkasi dilakukan dengan cara visitasi lapangan sekaligus mendengarkan paparan pesantren terhadap rencana penggunaan bantuan. Setelah tahapan ini dilalui akan ada pemberitahuan lebih lanjut jika memang pondok pesantren lolos ke tahap selanjutnya. Menurut Dewi info penetapan lolos ke tahap selanjutnya akan diumumkan pada bulan Agustus.
“jika nanti lolos ke tahap penetapan penerima bantuan, insyaa Allah diumumkan bulan Agustus” Ujar Dewi.
Dalam kesempatan itu juga Dewi Warmandani memberikan masukan kepada pondok pesantren Nurul Qur’an agar memperbaiki proposal bantuan inkubasi bisnis pesantren, seperti tampilan profil pesantren dengan menceritakan sejarah pondok pesantren.
“Proposal ini sebenarnya sudah baik, namun perlu ada perbaikan-perbaikan, misal profil pondok pesantrennya diperjelas lagi dengan sejarah pondok pesantren” saran Dewi.
Sementara itu Kabid PAPKIS Kanwil Kemenag Babel sebagai verifikasi vaktual intinya jangan sampai putus komunikasi, koordinasi dan konsultasi antara pondok pesantren penerima bantuan dengan kementerian agama baik di kabupaten maupun di kanwil.
“ jalin terus komunikasi, koordinasi dan konsultasi antara pondok penerima bantuan dan kemenag baik di kabupaten maupun di kanwil. “ungkapnya.
Selanjutnya Kasi PAPKIS Kemenag Basel Jumiati, S.Sos.I.,M.Pd mewakili kepala Kantor Kemenag berpesan kepada pimpinan pondok Pesantren Nurul Qur’an untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan guna mendapatkan bantuan tersebut, dan pada saatnya nanti jika lolos pada tahap penetapan surat keputusan penerima bantuan agar menggunakan bantuan sesuai dengan rencana usaha/ business plan dengan tetap berpedoman pada juknis bantuan.”tegasnya.
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2020. Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Dalam peta jalan tersebut, Program Kemandirian Pesantren memiliki strategic goals dalam hal: (1) penguatan fungsi Pesantren dalam menghasilkan insan (SDM) yang unggul dalam ilmu agama, keterampilan kerja, kewirausahaan; (2) penguatan Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber d aya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan; (3) penguatan Pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungannya; dan (4) penguatan peran Kementerian Agama dalam mewujudkan Kemandirian Pesantren.
Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tersebut terbagi dalam empat kategori penerima bantuan dengan rincian dana bantuan untuk setiap ketegori sebagai berikut :Kategori I, pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis, dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha, dana bantuan maksimal Rp. 250.000.000.Kategori II, Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp. 250.000.000 berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usahan.Kategori III, Pesantren yang unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp. 500.000.000 berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi usaha.Kategori IV, Pesantren y ang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan maksimal Rp. 600.000.000 berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi usaha. Yang tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 123 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantrentahun anggaran 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini