[vc_row][vc_column width=”3/4″]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka SelatanĀ melaksanakan tugas dan fungsiĀ dalam wilayah Kabupaten berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten.